Tambang Emas Ilegal di Pohuwato, Satu Tersangka Ditahan
Berita Maluku Utara Berita Maluku Hari Ini Gorontalo (MataMaluku) – Tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, berujung pada penahanan seorang tersangka berinisial RP oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan RP merupakan pelaku usaha yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Menurut Maruly, penanganan perkara tersebut bermula dari kejadian tanah longsor di lokasi tambang beberapa pekan lalu yang mengakibatkan korban jiwa. “Pada Minggu (16/8) tim gabungan Subdit I Tipidter Ditreskrimsus bersama personel Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan, pemasangan garis polisi, serta mengamankan barang bukti di lokasi tambang,” kata Maruly di Gorontalo, Jumat. Tambang Berada di Desa Hulawa Lokasi tambang emas ilegal tersebut berada di Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Selain mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan juga meminta keterangan dari keluarga korban longsor yang selamat di tengah aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut. Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo kemudian melakukan gelar perkara pada Rabu (2/9) untuk menentukan status hukum RP. Berdasarkan hasil gelar perkara, RP yang merupakan pelaku usaha dalam kegiatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. RP Ditahan di Rutan Polda Gorontalo Pada Kamis (3/9), penyidik merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap RP. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo. Hasil pemeriksaan menyatakan RP dalam kondisi sehat. Penyidik kemudian menahan RP di Rumah Tahanan Polda Gorontalo. Maruly mengatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin tersebut. Ia menegaskan Polda Gorontalo berkomitmen menangani perkara itu secara transparan dan profesional, sekaligus menindak aktivitas PETI yang berisiko terhadap keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan. Tersangka Terancam Lima Tahun Penjara RP dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Tersangka RP terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” kata Maruly.